Solat Jumaat bersejarah yang dipimpin Dr. Amina Wadud (sebagai imam sekaligus khatib) yang berlangsung di gereja Anglikan, Manhattan, New York, AS, 18/3/2005, menimbulkan kontroversi. Bagaimanakah fikah Islam dalam menangani kes seperti ini? Untuk mendalami persoalan dari sudut fikah, Ulil Abshar-Abdalla dari JIL mewawancarai Kiyai Haji Husein Muhammad (Pengasuh Pondok Peantren Darut Tauhid, Arjowinangun, Cirebon) dan Dr. Nur Rofi'ah (alumnus Ankara University Turki yang kini menjadi dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta) pada Kamis (24/3) kemarin. Selanjutnya>>>
Tiada ulasan:
Catat Ulasan